Motor Sport Tidak Ada Spakbornya?
Pernah melihat orang yang mengendarai sepeda motor sport, tipe sport fairing atau trail, memboncengkan seseorang. Kala itu musim hujan, dan yang terjadi adalah pembonceng punggungnya basah dan kotor terkena cipratan air dari roda belakang. Di internet orang menjadikannya sebagai bahan candaan. Bahkan ada yang terang-terangan menyinggung pembonceng pengendara motor sport tersebut. Lantas saya berpikir kenapa motor tipe sport tersebut tidak dibekali spakbor belakang atau mudguard? Seperti pada Pulsar 135. Dan jawabannya adalah tidak perlu!
Fakta pertama adalah motor sport baik fairing atau trail itu untuk satu orang, atau tidak berboncengan. Meskipun belakangnya masih ada ruang dan bisa untuk berboncengan, nyatanya ukuran jok yang kecil malah menyiksa si pembonceng.
Fakta kedua adalah, bukan habitat mereka di jalan umum. Motor sport fairing identik dengan sikuit, dan trail alam bebas (off-road). Sehingga cipratan dari ban belakang bukanlah sebuah masalah.
Fakta ketiga adalah posisi ekor yang nungging, adalah untuk menjaga keseimbangan rider dalam bermanuver. Sehingga tidak mempedulikan kenyamanan pembonceng.
Fakta keempat, di habitat asli mereka, ketiga fakta sebelumnya adalah fungsi ekor dari motor sebagai spakbor alami untuk rider, bukan pembonceng.
Jika motor jenis tersebut akan digunakan di jalan umum, maka harus mematuhi peraturan jalan. Pentingnya spakbor agar cipratan dari roda belakan tidak kena pengendara dibelakangnya. Adanya tambahan tersebut, dan spakbor akan membuat tampilan mereka agak aneh. Maka banyak yang melanggar peraturan demi tampilan. Kalau tidak mau melanggar peraturan, gampangnya gunakan di habitat mereka masing-masing.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012. Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengukur kecepatan
b. kaca spion
c. penghapus kaca kecuali Sepeda Motor
d. klakson;
e. spakbor
f. bumper, kecuali Sepeda Motor.
Pasal 40
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.
Post a Comment